ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ulah Israel semakin membabibuta di Palestina. Berangkat dari itu, sebanyak 124 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuntut resolusi agar Israel menghentikan pendudukan atas wilayah Palestina.
Seperti dilansir AFP, Kamis (19/9/2024), ratusan negara itu juga mendorong ada sanksi jika tidak dipatuhi. Resolusi yang bersifat tidak mengikat itu didasarkan pada advisory opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang sebelumnya menetapkan bahwa pendudukan Israel atas Palestina sejak tahun 1967 adalah "melanggar hukum".
Resolusi itu merupakan resolusi yang pertama kali diajukan oleh delegasi Palestina berdasarkan hak-hak baru yang diperoleh tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Voting terhadap resolusi itu digelar dalam sidang khusus pada Rabu (18/9) waktu setempat, menjelang pertemuan puncak para pemimpin dunia dalam Sidang Majelis Umum PBB yang dijadwalkan di markas besar PBB di New York beberapa hari mendatang.
Hasil voting menunjukkan 124 negara mendukung resolusi tersebut, kemudian 14 negara lainnya menolak dan 43 negara memilih abstain.
Amerika Serikat (AS), sekutu dekat Israel, menjadi salah satu negara yang menolak resolusi tersebut. Begitu pula dengan Hungaria, Republik Ceko dan beberapa negara kepulauan kecil.
Resolusi itu menuntut Israel "segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina". Resolusi tersebut menyerukan Israel menarik diri dari wilayah-wilayah Palestina "selambat-lambatnya 12 bulan" sejak resolusi itu diadopsi.
"Gagasannya adalah Anda ingin menggunakan tekanan dari komunitas internasional di Majelis Umum dan tekanan dari keputusan bersejarah ICJ untuk memaksa Israel mengubah perilakunya," ucap Duta Besar Palestina untuk PBB, Rayed Mansour.
Baca halaman selanjutnya>>