Warning: session_start(): open(/home/viraltema/public_html/src/var/sessions/sess_41bbae413b32756edfee4f80826a2d11, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/viraltema/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/viraltema/public_html/src/var/sessions) in /home/viraltema/public_html/src/bootstrap.php on line 59
PBB: Tanam Bom di Pager-Walkie Talkie Langgar Hukum Internasional - Viraltema

PBB: Tanam Bom di Pager-Walkie Talkie Langgar Hukum Internasional

3 months ago 15
ARTICLE AD BOX

New York -

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam rentetan ledakan pager dan walkie-talkie yang menewaskan 37 orang di Lebanon sebagai kejahatan perang. PBB memperingatkan bahwa menanam peledak di dalam objek sipil, seperti perangkat komunikasi, melanggar hukum kemanusiaan internasional.

Israel diduga kuat mendalangi ledakan massal yang melanda perangkat komunikasi yang digunakan oleh anggota Hizbullah, kelompok yang bermarkas di Lebanon dan didukung Iran, pada Selasa (17/9) dan Rabu (18/9) waktu setempat.

Pager atau penyeranta dan walkie-talkie meledak ketika para penggunanya sedang berbelanja di supermarket, sedang berjalan di jalanan, dan sedang menghadiri pemakaman. Insiden ini memicu kepanikan dan membuat warga Lebanon dihantui ketakutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tel Aviv sejauh ini belum berkomentar langsung soal insiden ledakan massal di Lebanon itu.

"Hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan perangkat jebakan dalam bentuk benda portabel yang tampaknya tidak berbahaya," tegas Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Turk, saat berbicara di hadapan Dewan Keamanan PBB, seperti dilansir AFP, Sabtu (21/9/2025).

Dewan Keamanan PBB menggelar sesi darurat pada Jumat (20/9), yang diajukan oleh Aljazair, untuk membahas situasi terkini di Lebanon.

"Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang," ucap Turk memperingatkan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article