Warning: session_start(): open(/home/viraltema/public_html/src/var/sessions/sess_f31e133ed6e104dabfe72cbcbc72ced2, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/viraltema/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/viraltema/public_html/src/var/sessions) in /home/viraltema/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Majelis Umum PBB Akan Bahas Desakan Akhiri Pendudukan Israel di Palestina - Viraltema

Majelis Umum PBB Akan Bahas Desakan Akhiri Pendudukan Israel di Palestina

3 months ago 7
ARTICLE AD BOX

New York -

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan membahas desakan Palestina untuk secara resmi menuntut diakhirinya pendudukan Israel di wilayahnya. Dalam desakan terbaru, Palestina menuntut Israel mengakhiri pendudukan atas wilayahnya dalam waktu 12 bulan.

Desakan Palestina itu, seperti dilansir AFP, Selasa (17/9/2024), tertuang dalam draf resolusi yang didasarkan pada advisory opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang beberapa waktu lalu menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak tahun 1967 silam telah "melanggar hukum".

Tel Aviv mengkritik keras draf resolusi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin," demikian bunyi advisory opinion ICJ yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

Sebagai tanggapan, negara-negara Arab telah menyerukan digelarnya sesi khusus Majelis Umum PBB hanya beberapa hari sebelum puluhan kepala negara dan kepala pemerintahan berbagai negara menghadiri sidang umum di markas besar PBB yang ada di New York, Amerika Serikat (AS), tahun ini.

"Gagasannya adalah Anda ingin menggunakan tekanan dari komunitas internasional di Majelis Umum dan tekanan dari keputusan bersejarah ICJ untuk memaksa Israel mengubah perilakunya," ucap Duta Besar Palestina untuk PBB Riyadh Mansour dalam pernyataannya.

Mansour mengakui bahwa draf resolusi yang disusun Palestina itu telah "mengejutkan banyak negara".

Isi draf resolusi tersebut "menuntut agar Israel segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina" dan hal ini harus dilakukan "selambat-lambatnya 12 bulan sejak (resolusi) diadopsi".

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article